Poin-poin penting dari operasi subsidi pemasangan sistem fotografi kapal di kapal penangkap ikan pada tahun 2023
Post Update by edit on 2023-07-24 18:23:13
1. Dewan Pertanian Eksekutif Yuan (selanjutnya disebut Dewan) telah merumuskan poin-poin penting ini untuk membantu nelayan di kapal penangkap ikan dalam memasang sistem fotografi dan video kapal.
 
2.  Definisi istilah-istilah dalam artikel ini adalah sebagai berikut:
 (1) Sistem fotografi dan video kapal: termasuk CPU, lensa kamera, suplai daya bebas gangguan (UPS), layar dan peralatan lainnya.
 (2) Kapal penangkap ikan tuna longline kecil: kapal penangkap ikan tuna longline yang mempunyai tonase kotor lebih dari 20 dan kurang dari 100.
 (3) Kapal penangkap ikan tuna longline berukuran sedang dan besar: kapal penangkap ikan tuna longline dengan tonase kotor lebih dari 100.
 
3.  Sasaran subsidi: Nelayan kapal penangkap ikan di laut jauh yang telah membeli dan memasang sistem fotografi dan video kapal yang memenuhi peraturan dan telah memperoleh izin operasi penangkapan ikan di laut yang sah.
 
4.  Sistem fotografi dan video kapal harus memenuhi spesifikasi dan persyaratan pemasangan berikut:
(1) CPU:
1. Mendukung transmisi sinyal analog atau secara bersamaan mendukung transmisi sinyal analog, jaringan atausinyal digital.
2. Kapal penangkap ikan tuna longline kecil, sedang dan besar, kapal penangkap ikan tuna seine dapat menopang setidaknya delapan lensa, kapal penangkap cumi dan kapal penangkap ikan saury dapat mendukung setidaknya sembilan lensa.
3. Format kompresi gambar H.265 atau lebih tinggi.
4. Resolusi video mencapai 2 juta piksel.
5. Jumlah rekaman video dapat mendukung lebih dari 15 frame per detik.
6. Pengoperasian harus memiliki pilihan dalam bahasa mandarin tradisional.
7. Total kapasitas hard drive kapal penangkap ikan cumi, kapal penangkap ikan saury, dan kapal penangkap ikan bonito seine harus cukup untuk mendukung penyimpanan file selama lebih dari setengah tahun waktu pencatatan (total kapasitas hard drive kapal penangkap cumi, kapal penangkap ikan saury harus minimal 20TB, dan total kapasitas hard drive kapal penangkap ikan bonito seine harus minimal 16TB); total kapasitas hard drive kapal penangkap ikan tuna longline kecil, menengah dan besar harus cukup untuk mendukung penyimpanan file selama lebih dari satu tahun waktu pencatatan (total kapasitas hard drive kapal penangkap ikan tuna longline kecil harus minimal 24TB) Kapal penangkap ikan tuna menengah dan besar harus minimal 32TB).
8. Jika CPU memiliki beberapa hard drive, satu hard drive harus berada dalam mode penyimpanan rotasi.
9. Hard drive harus dapat terhubung secara mandiri ke komputer dengan sistem operasi Microsoft Windows dan membaca file, memutar dan mengekspor file video.
(2) Lensa fotografi:
1. Dengan fungsi penglihatan malam.
2. Level tahan air lebih dari IP66.
3. Resolusi video mencapai 2 juta piksel.
4. Jumlah rekaman video dapat mendukung setidaknya lima belas frame per detik.
(3) Persyaratan pengaturan fungsi video cpu adalah sebagai berikut:
1. Format kompresi gambar minimal H.265.
2. Resolusi video minimal harus 2 juta piksel.
3. Jumlah video yang direkam minimal harus lima belas frame per detik.
4. Kualitas video (kualitas gambar) dari video harus diatur setidaknya ke "Medium" atau "Normal".
(4) Saat memasang sistem fotografi kapal, tidak boleh ada penghalang di depan lensa, dan sudut pemasangan harus mampu menangkap dengan jelas aktivitas orang di dalam ruangan. Kuantitas penggunaan dan diagram skema pemasangan tersedia pada lampiran 1 sampai 4.
(5) Suplai daya bebas gangguan (UPS) dan layar sistem video kapal harus tersambung dengan kuat ke CPU dan tidak mudah kendor.
(6) Pemasangan dan pengaturan sistem perekaman video kapal harus dilakukan oleh tenaga profesional dari produsen konstruksi.
 
5. Nominal subsidi: Setiap kapal penangkap ikan disubsidi untuk memasang sistem fotografi kapal (termasuk biaya pemasangan). Subsidi didasarkan pada jumlah faktur atau tanda terima. Subsidi maksimum untuk kapal penangkap ikan tuna longline kecil adalah 130.000 NT (sama di bawah), Subsidi maksimum untuk kapal penangkap ikan tuna longline medium, besar, kapal penangkap ikan tuna bonito, kapal penangkap cumi dan kapal penangkap ikan saury adalah 150,000 NT . Jumlah maksimum sistem kamera dan video kapal yang akan dipasang dengan subsidi tahun 2023 adalah 290 set, diurutkan berdasarkan tanggal permohonan.
 
6. Pemohon yang memenuhi persyaratan pada poin ke 3 harus mengisi formulir aplikasi (seperti yang ditunjukkan pada Lampiran 5) sebelum tanggal 20 Desember 2023 (sama di bawah), dan melampirkan dokumen-dokumen berikut ke Asosiasi Kerjasama Perikanan Asing dan Pembangunan Republik Tiongkok (selanjutnya disebut Asosiasi Perikanan Asing) untuk mengajukan permohonan:
(1) Dokumen yang membuktikan bahwa peralatan cpu dan lensa sistem perekaman video kapal memenuhi persyaratan ayat 1 dan 2 pada poin ke 4 (isinya harus mencantumkan nomor seri mesin yang dilampirkan pada pabrik asli peralatan sistem video kapal). 
(2) Faktur atau kuitansi asli sistem fotografi kapal (harus diterbitkan setelah tanggal 1 Desember 2022).
(3) Foto masing-masing penampakan dan nomor seri mesin peralatan dalam sistem perekaman video kapal, dan foto lokasi pemasangan (posisi relatif peralatan di kapal harus ditunjukkan dengan jelas).
(4) Unduh data gambar yang direkam oleh sistem perekaman video kapal dari cpu dan memenuhi persyaratan berikut:
1. File video dari setiap lensa perlu diunduh.
2. Waktu perekaman file sebelumnya minimal satu menit.
3. Format penyimpanan file yang pertama adalah AVI atau MP4.
(5) Pengaturan fungsi perekaman sistem perekaman video kapal harus memenuhi persyaratan pada ayat 3 poin ke 4 dan foto yang diambil dari layar pengoperasian cpu harus dengan jelas menunjukkan hal-hal berikut:
1. Total kapasitas harddisk
2. Format kompresi gambar.
3. Resolusi video (piksel).
4. Jumlah rekaman video (frame) per detik.
5. Nilai pengaturan kualitas gambar.
   (6) Informasi rekening pengiriman uang (nama rekening harus sesuai dengan nama pemohon pada formulir permohonan, dan nomor rekening harus terlihat jelas).
 
7.  Ketika Asosiasi Perikanan Asing menerima kasus permohonan tahap awal, mereka harus mengirim personel untuk melakukan inspeksi di tempat dan setiap bulan menyusun daftar yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat dari bulan sebelumnya dan mengirimkannya ke asosiasi untuk disetujui. Setelah disetujui oleh Asosiasi, subsidi akan dibayarkan kepada pemohon yang memenuhi syarat.
 
8.  Jika pemohon memenuhi salah satu keadaan dibawah ini, maka subsidi tidak akan diberikan, jika telah diberikan maka subsidi harus dicabut atau dihanguskan, dan pemohon diwajibkan untuk mengembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan sanksi administratif tertulis:
(1) Kapal penangkap ikan yang telah mendapat subsidi pemerintah untuk memasang sistem fotografi kapal.
(2) Telah habis masa beraku izin usaha perikanan laut jauh atau izin penangkapan ikan saat permohonan.
(3) Tidak memenuhi batas waktu dan cara permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 6 atau berkas permohonan tidak memenuhi persyaratan, dan tidak dilakukan koreksi meskipun diperintahkan untuk melakukan koreksi dalam batas waktu.
(4) Sistem kamera dan video kapal yang terpasang tidak memenuhi spesifikasi atau persyaratan pemasangan poin 4.
(5) Melanggar ketentuan poin 9, menghindari, menghalangi atau menolak pemeriksaan acak, atau setelah pemeriksaan acak terdapat kesalahan yang tidak memenuhi ketentuan dan tidak melakukan koreksi dalam batas waktu yag ditentukan.
(6) Hal-hal tidak jujuar dan tidak benar lainnya.
 
9.  Setelah menerima subsidi untuk memasang sistem video kapal, pemohon harus menggunakan sistem video kapal untuk mencatat operasi laut jauh secara rinci setiap kali melaut, dan bekerja sama dengan pengiriman personel Asosiasi untuk pemeriksaan penggunaan kapal tersebut. Tidak diperbolehkan menghindar, menghalangi atau menolak. Setelah pemeriksaan acak, jika ada kegagalan dalam penggunaan sistem perekaman video kapal untuk merekam operasi maritim, maka harus diperbaiki dalam batas waktu yang diberikan. Jika koreksi tidak dilakukan dalam batas waktu maka Asosiasi dapat menanganinya sesuai dengan ketentuan poin 8.
 
10. Pemohon bertanggung jawab atas fakta dan keaslian bukti pengeluaran yang diserahkan sesuai dengan asas itikad baik, jika terdapat kebohongan maka pemohon wajib menanggung semua tanggung jawab yang terkait.
 
11. Hal-hal yang berkaitan dengan pencairan dana dan urusan akuntansi harus ditangani sesuai dengan ketentuan yang relevan dalam Pedoman Penanganan Dana Program Departemen Perikanan.
  • Tag artikel ini: