Operator kapal penangkap ikan laut jauh memberikan panduan penggunaan jaringan wifi untuk awak kapal orang asing
Post Update by edit on 2023-07-24 18:13:14
1. Dewan Pertanian dari Eksekutif Yuan (selanjutnya disebut Dewan) telah merumuskan langkah-langkah panduan ini untuk mendorong operator kapal penangkap ikan untuk menyediakan jaringan (disebut Wi-Fi) untuk awak kapal orang asing untuk berkomunikasi dengan dunia luar kapal.

2. Sasaran subsidi: Operator yang memenuhi kondisi berikut dapat mengajukan subsidi untuk pembelian peralatan Wi-Fi atau biaya komunikasi:
(1) Mendapatkan izin operasi perikanan laut jauh yang sah untuk setahun itu.
(2) Peralatan Wi-Fi yang dipasang di kapal penangkap ikan harus memiliki jaringan satelit dan fungsi komunikasi untuk koneksi nirkabel pada perangkat elektronik seperti ponsel, tablet, atau laptop dan penggunaan komunikasi satelit harus mematuhi peraturan telekomunikasi domestik.
(3) Awak kapal orang asing dapat menggunakan setidaknya sekali seminggu dalam durasi paling sedikit 5 menit penggunaan di bawah izin sinyal transmisi satelit maritim.
(4) Mereka yang mengajukan subsidi biaya peralatan harus mematuhi ketentuan ayat sebelumnya dan menyediakan awak kapal orang asing untuk penggunaan lebih dari enam bulan.

3. Jenis dan nominal biaya subsidi:
(1) Biaya Peralatan:
1. Ketika operator kapal penangkap ikan membeli peralatan Wi-Fi, setiap kapal penangkap ikan akan diberikan satu set subsidi biaya peralatan yang besarnya berdasarkan jumlah tagihan. Subsidi maksimum adalah 300.000NT (sama di bawah), dan subsidinya terbatas pada sekali saja.
2. Subsidi pada tahun 2022 sampai tahun 2025 dibatasi sebanyak 60 kapal, apabila anggaran tahunan tidak mencukupi, subsidi akan dialokasikan setelah anggaran tahunan berikutnya dialokasikan.
(2) Biaya Komunikasi: 
1. Besaran subsidi didasarkan pada biaya komunikasi aktual yang dibayarkan oleh operator. Subsidi maksimum untuk setiap kapal penangkap ikan dibatasi hingga dua belas bulan, dan subsidi bulanan maksimum adalah 8.000NT.
2. Subsidi sebanyak 1.320 bulan akan diberikan mulai tahun 2022 sampai tahun 2025. Apabila anggaran tahunan tidak mencukupi, subsidi akan dialokasikan setelah anggaran tahunan berikutnya dialokasikan.

4. Dana subsidi biaya peralatan atau biaya komunikasi disalurkan dengan proporsi sebagai berikut: 50% untuk kapal penangkap ikan tuna longline dengan tonase kotor lebih dari 20 dan kurang dari 100 tuna; 30% untuk kapal penangkap ikan tuna longline dengan tonase kotor lebih dari 100 dan 20% untuk kapal penangkap cumi dan ikan saury. Jika kasus penerapan tahun itu tidak mencukupi rasio alokasi maka Asosiasi dapat mentransfernya ke kapal penangkap ikan dengan jenis perikanan berbeda untuk digunakan.

5. Operator yang mengajukan subsidi biaya peralatan dapat mengisi formulir permohonan subsidi biaya peralatan (Lampiran 1) sebelum tanggal 25 Juni 2025 (sama di bawah), melampirkan dokumen berikut dan mengirimkannya ke Asosiasi Nelayan dan Perikanan Laut Jauh (Asosiasi). Namun, permohonan pembelian peralatan pada tahun 2022 sampai tahun 2024 harus diajukan sebelum tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
(1) Faktur pembelian asli (harus diterbitkan antara tanggal 1 Januari 2022 hingga 25 Juni 2025).
(2) Foto merek, model peralatan dan nomor seri mesin.
(3) Memastikan bahwa operator telekomunikasi telah memperoleh dokumen sertifikasi yang relevan untuk mengoperasikan layanan komunikasi satelit asing di negara kita, atau memperoleh frekuensi radio untuk komunikasi satelit di negara kita.
(4) Informasi rekening pengiriman uang (nama rekening harus sesuai dengan nama pemohon pada formulir permohonan, dan nomor rekening harus terlihat jelas).

6. Subsidi biaya peralatan akan dialokasikan dalam dua tahap. Jika dokumen yang diserahkan dalam permohonan memenuhi persyaratan poin sebelumnya, Asosiasi akan mengalokasikan 50% dari subsidi pemohon. Pemohon harus menyerahkan catatan enam bulan penggunaan jaringan nirkabel (Wi-Fi) oleh awak kapal orang asing di kapal penangkap ikan jarak jauh dalam waktu satu tahun sejak hibah dan paling lambat tanggal 25 Desember 2025 (Lampiran 2) kepada ke Asosiasi Nelayan dan Perikanan Laut Jauh (Asosiasi) untuk mengajukan permohonan pencairan sisa subsidi.

7. Operator yang mengajukan subsidi biaya komunikasi dapat mengisi formulir permohonan subsidi biaya komunikasi (Lampiran 3) sebelum tanggal 25 Desember 2025 (sama di bawah), melampirkan dokumen berikut dan mengirimkannya ke Asosiasi Nelayan dan Perikanan Laut Jauh (Asosiasi). Namun, permohonan tagihan biaya komunikasi pada tahun 2022 sampai tahun 2024 harus diajukan sebelum tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
(1) Fotokopi tagihan komunikasi (harus diterbitkan antara tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 25 Desember 2025).
(2) Daftar catatan penggunaan jaringan nirkabel (Wi-Fi) untuk awak kapal orang asing di kapal penangkap ikan laut jauh (sama seperti Lampiran 2).
(3) Memastikan bahwa operator telekomunikasi telah memperoleh dokumen sertifikasi yang relevan untuk mengoperasikan layanan komunikasi satelit asing di negara kita, atau memperoleh frekuensi radio untuk komunikasi satelit di negara kita.
(4) Informasi rekening pengiriman uang (nama rekening harus sesuai dengan nama pemohon pada formulir permohonan, dan nomor rekening harus terlihat jelas).

8. Operator harus bekerja sama dengan personel Asosiasi untuk memeriksa peralatan dan penggunaan Wi-Fi secara acak tidak diperbolehkan untuk menghindari, menghalangi, atau menolak.

9. Jika pemohon memenuhi salah satu keadaan dibawah ini, maka subsidi tidak akan diberikan, jika telah diberikan maka subsidi harus dicabut atau dihanguskan, dan pemohon diwajibkan untuk mengembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan sanksi administratif tertulis:
(1) Awak kapal orang asing yang telah menggunakan Wi-Fi dan mendapat subsidi kebijakan seperti kuota penangkapan ikan atau hari operasi lepas pantai.
(2) Tidak memenuhi ketentuan poin 2.
(3) Tidak menyediakan informasi catatan penggunaan awak kapal orang asing penangkap ikan laut jauh sesuai dengan ketentuan poin 6.
(4) Menghindari, menghalangi atau menolak pemeriksaan acak, atau setelah pemeriksaan acak terdapat kesalahan yang tidak memenuhi ketentuan dan tidak melakukan koreksi dalam batas waktu yag ditentukan.
(5) Hal-hal tidak jujur dan tidak benar lainnya.
  • Tag artikel ini: